Jadwal dan juga prasyarat kegiatan pemutihan pajak kendaraan di Jateng 2025

Ibukota Indonesia – Beberapa wilayah dalam Indonesia sekarang ini mulai menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, yang dimaksud bertujuan untuk menghapus denda dan juga tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya kegiatan ini, pemilik kendaraan yang digunakan memiliki pajak tertunggak dapat memperoleh keringanan akibat hanya saja penting membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.
Hingga pada waktu ini, setidaknya tiga provinsi sudah mengumumkan jadwal pelaksanaan kegiatan pemutihan pajak kendaraan. pemerintahan Provinsi Jawa Barat bermetamorfosis menjadi yang digunakan pertama mengumumkan kebijakan ini, dengan pelaksanaan dimulai pada 20 Maret 2025 kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Sementara itu, pemerintahan Provinsi Banten juga mengatur kegiatan sejenis yang tersebut berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Tak semata-mata itu, Provinsi Jawa Tengah pun turut menerapkan kebijakan ini.
Untuk mengetahui lebih besar lanjut mengenai jadwal juga ketentuan kegiatan pemutihan pajak kendaraan di dalam Jawa Tengah, simak informasi selengkapnya berikut ini, mengambil laman resmi Samsat dan juga bervariasi sumber lainnya.
Jadwal inisiatif pemutihan pajak kendaraan Provinsi Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dimaksud akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Rencana ini ditujukan bagi para wajib pajak yang tersebut selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa piutang pajak kendaraan ke wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat banyaknya rakyat yang mana belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
"Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutang-nya hampir Rp2,8 triliun. Publik kita belum bayar pajak," ujarnya.
Dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penghapusan ini memiliki syarat, yaitu pemilik kendaraan permanen harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
"Kami akan menghapus pokok pajak lalu dendanya, tapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika persyaratan itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajak-nya akan dihapus," jelasnya di konferensi pers ke Semarang.
Program pemutihan pajak ini sejenis dengan kebijakan yang mana sudah pernah diterapkan dalam Jawa Barat. Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan juga dendanya, Pemprov Jateng juga akan menghapus tunggakan juga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang mana memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dapat terbantu lantaran cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak-pajak sebelumnya.
Syarat juga ketentuan pemutihan pajak kendaraan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa untuk mengikuti kegiatan pemutihan pajak kendaraan ini, wajib pajak belaka penting membayar pajak tahun 2025 agar seluruh tunggakan pajak-nya dihapus.
"Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus," ungkap Nadi.
Agar dapat memanfaatkan inisiatif ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan dan juga menyiapkan dokumen yang digunakan dibutuhkan sebagai berikut:
1. Balik nama juga pajak 5 tahunan (ganti plat)
Bagi pemilik kendaraan yang digunakan ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang tersebut harus disiapkan meliputi:
• KTP asli (khusus untuk balik nama, cuma diperlukan KTP pemilik baru)
• STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
• Kwitansi pembelian (khusus untuk Balik Nama)
Pembayaran untuk balik nama lalu pajak 5 tahunan hanya saja mampu dilaksanakan ke Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.
2. Perpanjangan pajak tahunan
Bagi yang ingin menambah masa berlaku pajak tahunan, dokumen yang dimaksud perlu disiapkan adalah:
• KTP asli
• STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat diwujudkan di dalam beraneka tempat, termasuk:
• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet juga layanan lainnya.
Sebagai tambahan informasi, penduduk Jawa Tengah pada saat ini bukan perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, eksekutif Provinsi Jawa Tengah telah lama menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) serta seterusnya.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tiada lagi dikenakan biaya tambahan pada waktu melakukan langkah-langkah balik nama. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang tersebut kendaraan-nya masih terdaftar berhadapan dengan nama pemilik sebelumnya.
Kini, untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan hanya saja diperlukan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, juga plat nomor baru.
Artikel ini disadur dari Jadwal dan syarat program pemutihan pajak kendaraan di Jateng 2025






