Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dengan fleksibilitas lokasi dan juga waktu bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran.
Keputusan itu tertuang di SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang mana ditandatangani Menteri PANRB, pada Hari Jumat (4/4/2025). Rini menjelaskan, kebijakan itu ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan umum lalu pelaksanaan pemerintahan secara optimal.
“Kita ingin memverifikasi pelayanan umum masih berjalan juga mobilitas penduduk ketika arus balik tetap saja aman serta nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dijalankan dengan mempertimbangkan fleksibilitas lalu tetap memperlihatkan melakukan konfirmasi terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini di keterangan tertulis, hari terakhir pekan (4/4/2025).
Keputusan untuk FWA didasari menghadapi adanya masukan dari Kementerian Perhubungan lalu stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA). Adapun FWA diberlakukan pada 8 April 2025.
“Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, kemudian keselamatan mobilitas penduduk selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan lalu kualitas pelayanan publik,” kata Rini.
Melalui SE tersebut, ia meminta, instansi pemerintah pusat serta wilayah bisa saja mengatur penyelenggaraan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. “Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan juga tak mengganggu layanan umum terhadap masyarakat,” tutur Rini.
Kebijakan FWA ini dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional lalu cuti bersatu Hari Suci Nyepi 1947 lalu Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis 27 Maret 2025. Hak itu tertuang melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengaturan FWA.






