Otomotif

KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?

JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang tersebut melaluinya. Sebab, belakangan mereka dihantui kecelakaan. Itu terjadi akibat banyaknya insiden dalam ruas tol tersebut, yang mana tak jarang hingga merenggut korban jiwa.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya telah dilakukan melakukan tinjauan secara langsung di dalam Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang dimaksud mengarah ke Ibukota Indonesia dari Km 100 sampai Km 90 berbagai turunan panjang.

“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek di area beberapa tempat memang sebenarnya ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.

Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah telah terjadi mengubah aturan yang dimaksud melawan dasar keselamatan. Sehingga yang digunakan awalnya maksimal 8 persen diubah menjadi 5 persen agar kegelisahan rem blong tidaklah terjadi.

“Tapi untuk aturan yang digunakan baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan permasalahan berapa kecepatan minimum yang dimaksud diizinkan untuk kendaraan besar di tempat sana,” tuturnya.

Selain jalan mengecil yang dimaksud curam, Soerjanto menyatakan pihaknya menemukan kesulitan pada sistem drainase dalam Tol Cipularang. Pembuangan air yang mana tidak ada baik pada banyak titik menyebabkan air menggenang yang dapat membahayakan pengendara.

“Di KM 95 di dalam sisi di di area median jalan terdapat drainase, tapi semata-mata pada beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tak tersedia drainase di dalam median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul pada kanan,” ungkapnya.

Soerjanto khawatir hal yang dimaksud dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, pada peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar tiada ada air yang mana menggenang.

Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Hal ini dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja meninggalkan jalur akibat permasalahan pada pengemudi.

Permasalahan juga terjadi pada jalur penghentian darurat di dalam KM 92+600 yang tersebut dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang dimaksud dapat menimbulkan kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang dimaksud di kecepatan tinggi.


“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang dimaksud warna jaundice (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel tak dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.

Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan tegas kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto mengungkapkan kendaraan yang mempunyai fasilitas rem ABS (Anti-lock Braking System) tiada akan berguna lalu mampu terjadiinsidenfatal.

Related Articles

Back to top button