Kesehatan

Jajanan China Latiao Picu Keracunan di tempat 7 Daerah, BPOM Tarik Sistem dari Pasaran

JAKARTA – Jajanan selama China, komoditas Latiao memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di tempat tujuh tempat di area Indonesia, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, kemudian Riau. Badan Pengawas Penyelesaian kemudian Makanan (BPOM) RI dengan segera mengambil langkah tegas.

BPOM menarik sementara barang Latiao dari peredaran di tempat seluruh Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa jajanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal juga rasa pedas gurih ini terdaftar sebagai item impor dari China.

“Produk pangan Latiao terdaftar di tempat badan POM sebagai hasil impor yang digunakan diproduksi di area China,” kata Taruna dikutipkan dari kanal YouTube BPOM, Hari Sabtu (2/11/2024).

Berdasarkan hasil penelusuran lalu pengujian BPOM, ditemukan adanya kontaminasi bakteri bacillus cereus, yang dimaksud menghasilkan kembali toksin atau racun. Di mana menyebabkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, dan juga muntah pada korban.

BPOM mengambil langkah cepat dengan melakukan pengujian sampel pada wilayah terdampak, memeriksa gudang importir serta distribusi produk, dan juga melakukan konfirmasi kepatuhan terhadap peraturan Cara Peredaran Pangan Olahan yang mana Baik (CPOB). Ditemukan ketidakpatuhan dari pihak distribusi.

“Kami memeriksa sarana peredaran terhadap gudang importir lalu distribusi. Setelah diperiksa dan juga melakukan konfirmasi bahwa pihak yang disebutkan wajib mematuhi cara peredaran pangan olahan yang tersebut baik CPOB hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang semakin menegaskan,” jelasnya.

Di sisi lain, BPOM juga bekerja sebanding dengan meminta-minta Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Komdigi) untuk melakukan pencabutan item yang dimaksud dari sistem online guna mengurangi penyebaran perkara tambahan lanjut.

BPOM juga menginstruksikan evakuasi lalu pemusnahan hasil Latiao dari pangsa kemudian akan memantau kepatuhan importir di pelaksanaannya sebagai langkah pencegahan tambahan lanjut.

“Kami memohonkan untuk importir untuk melaporkan evakuasi lalu pemusnahan ini untuk Badan POM lalu kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button