OJK Respons Isu Keselamatan Nasabah Bank BUMN usai Ditarik ke Danantara

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memohonkan bank-bank BUMN yang digunakan berada pada pengelolaan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara ) untuk menjaga kepercayaan investor. Pesan ini disampaikan OJK seiring peluncuran resmi badan yang mana disahkan melalui UU Nomor 1/2025, dengan tata kelola yang mana diatur melalui PP 10/2025.
Tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan 7 BUMN mencakup PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), lalu PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan ketiga bank BUMN di kelolaan Danatara merupakan perusahaan terbuka dengan kepemilikan pemodal publik, selain pemerintah.
“Sehingga bank berkewajiban untuk tetap memperlihatkan berkinerja baik dan juga mendirikan persepsi yang tersebut positif terhadap semua investor,” ujar Dian, di dalam Jakarta, Mulai Pekan (24/2/2025).
Dian menegaskan, pengelolaan bank BUMN pada bawah BPI Danantara bukan akan mengempiskan kualitas operasional maupun layanan perbankan. Ia meyakinkan keamanan dana publik yang mana disimpan pada bank-bank tersebut.
Pihaknya memohonkan bank-bank perusahaan terbuka ini untuk menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan juga tata kelola perusahaan yang digunakan baik.
“OJK meminta-minta bank untuk terus meningkatkan kinerja juga profesionalisme, dan juga pelayanan terhadap pelanggan di rangka meningkatkan partisipasi Bank terhadap konstruksi sektor ekonomi secara keseluruhan,” ujarnya.





