Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Motif Politik pada Penetapan Tersangka Tom Lembong

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tidak ada ada motif urusan politik di penetapan terperiksa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di tindakan hukum dugaan korupsi impor gula.
Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR yang dimaksud dilakukan di tempat Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pernyataan Jaksa Agung yang disebutkan menanggapi sebagian pertanyaan dari anggota dan juga pimpinan Komisi III DPR terkait status terdakwa yang pada masa kini melekat pada Tom Lembong. “Untuk tindakan hukum Tom Lembong, kami mirip sekali tiada mempunyai maksud urusan politik apa pun,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempunyai kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai terperiksa di sebuah kasus, namun Burhanuddin merinci detail persoalan hukum yang menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang tersebut bergulir di area media, nanti saya akan mengajukan permohonan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih tinggi lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan penetapan terperiksa bukanlah langkah yang digunakan mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu melalui proses serta tahapan yang dimaksud sangat ketat kemudian hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai terdakwa bukanlah langkah yang tersebut sewenang-wenang, akibat apabila bukan hati-hati, itu bisa saja melanggar Hak Asasi Orang (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” tegasnya.






