Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang mana Dikenakan PPN 12 Persen

JAKARTA – Beras merupakan komponen pokok yang mana dikonsumsi sebagian besar penduduk Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang dimaksud berperan di menjaga ketahanan nasional.
Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen diinformasikan pemerintah baru-baru ini, dengan segera menyebabkan respons di area masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! semata-mata beras khusus yang akan dikenakan PPN 12 Persen.
Perlu dicatat, beras yang mana beredar di tempat bursa Indonesia yaitu beras medium, premium, dan juga khusus yang tersebut dibedakan berdasarkan derajat sosoh kemudian butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang dimaksud akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang benar hanya saja untuk beras khusus impor yang banyak digunakan di tempat restoran-restoran mewah dan juga hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
“Jenis beras yang kena PPN 12 persen hanya sekali beras impor. Artinya semua jenis beras produksi di negeri bukan kena PPN 12 persen, meskipun beras yang dimaksud pada kategori premium,” ucapannya pada Jakarta, Hari Senin (23/12/2024).
Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang dimaksud tercantum pada paparan Kementerian Keuangan sebenarnya tidak beras premium, melainkan beras khusus.
“Bahkan beras khusus produksi di negeri bukan dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang menggalakkan produksi beras di negeri,” ucapnya.
Jadi, telah jelas ya, hanya sekali beras khusus dengan biaya jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), bukanlah beras medium atau premium seperti yang digunakan padat diperbincangkan masyarakat, termasuk di dalam media sosial.
PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Pengguna Kalangan Atas
Josua Pardede, pengamat perekonomian dari Permata Bank, mengawasi bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen di tempat Indonesia memberikan berbagai implikasi, khususnya terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang dimaksud mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.






