Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Perekonomian

JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh pada membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan juga Industri ( Kadin ) Indonesia Area Manufaktur Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang dimaksud dengan tetap saja berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang digunakan telah dilakukan menetapkan peningkatan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang mana berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa saja menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan warga luas.
Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang efektif di mewujudkan peningkatan pertumbuhan kegiatan ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan sumbangan lapangan usaha nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Tahun 2023 lalu, sumbangan sektor manufaktur terhadap Pendapatan Domestik Bruto Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih berjauhan dari target kontribusi manufaktur sebesar 28% di upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang dimaksud ada pada Indonesia juga sangat bermanfaat pada menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi rakyat yang mana lebih lanjut luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat menghurangi tingkat kemiskinan,” ucapannya pada keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok lapangan usaha yang digunakan dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu bidang makanan-minuman juga tembakau, lapangan usaha tekstil serta pakaian jadi, bidang lapisan kulit dan juga barang dari kulit, lapangan usaha alas kaki, lapangan usaha mainan anak, juga lapangan usaha furnitur.
“Untuk negara dengan total penduduk terbesar ke empat di area dunia yang digunakan mencapai 282 jt jiwa, lapangan usaha padat karya dapat menjadi katalisator pada mewujudkan kesejahteraan Warga yang dimaksud lebih lanjut luas,” tegasnya.
Namun demikian, di tempat sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok sektor yang tersebut sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk tentang pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.






