Kapolri Bakal Dalami Aduan Anak yang digunakan Ditetapkan Jadi Tersangka di dalam Padangsidimpuan

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan segera mendalami aduan anak perempuan yang mana menuntut keadilan oleh sebab itu ditetapkan sebagai terdakwa oleh penyidik dalam Polres Padangsidimpuan.
“Untuk hal-hal lain yang tadi disampaikan terkait dengan hambatan ada pengaduan di area medsos akan segera kita cek lalu kita tindakan lanjuti,” kata Sigit di area Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Sigit menegaskan, perlu ada pendalaman yang mana dijalankan untuk menentukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yakni terlapor kemudian pelapor. Harapannya, kedua belah pihak mendapatkan keadilan menghadapi persoalan hukum tersebut.
“Tentunya kita akan mengambil langkah untuk mampu memberikan yang terbaik dan juga memberikan rasa keadilan,” ujar Kapolri.
Sebelumnya ramai dalam media sosial x, sebuah video yang digunakan merekam pernyataan pria berada dalam menangis sama-sama putri remajanya.
Dalam video yang berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, pria itu mengajukan permohonan bantuan untuk Kapolri hingga Presiden Prabowo Subianto, lantaran putrinya yang mana masih berusia 14 tahun, ditetapkan sebagai terdakwa di perkara penyebaran video asusila.
Adapun putrinya yang tersebut berinisial S dijadikan tersangka, setelahnya menerima kiriman video asusila dari temannya yang dimaksud merupakan anak dari individu pengusaha, yang juga petinggi di tempat organisasi Kamar Dagang kemudian Industri (Kadin) Daerah Perkotaan Padangsidimpuan.






