Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan aksi tegas Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Danang Iskandar yang dimaksud telah terjadi melakukan penembakan hingga menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
Sigit menyatakan telah lama memohon Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) untuk mendalami motif penembakan tersebut. “Baik, yang tersebut jelas Pak Kapolda telah melaporkan terhadap saya terkait insiden yang digunakan terjadi. Dan saya minta untuk mendalami motifnya,” kata beliau di area Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Hari Jumat (22/11/2024).
Sigit juga sudah ada memerintakan jajarannya untuk mengusut tuntas perkara ini. “Saya sudah ada perintahkan agar tindakan hukum itu diproses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas apakah itu proses etik maupun pidananya,” ujarnya.
Apalagi, kata Sigit, penindakan tegas ini teristimewa jikalau dilihat dari motifnya kemudian dijalankan terhadap hal-hal yang selama ini dianggap mencederai institusi. “Saya minta siapa pun, apa pun pangkatnya, tindakan tegas,”
Kapolri menegaskan jikalau kejadian ini bukanlah kesulitan konflik internal. “Proses sudah ada didalami, Propam kita turunkan. Yang jelas kalau hal-hal yang digunakan sifatnya bisa saja diproses dengan hal-hal yang mana bersifat etik, ini secara umum ya tentunya akan kita lakukan. Sehingga kemudian semuanya dapat berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang mana tidak ada sanggup ditolerir, saya minta cuma dua, perbuatan tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi penembakan berujung tewasnya AKP Ulil Ryanto Anshari itu terjadi di tempat kawasan parkir Polres Solok Selatan yang dimaksud berada di area Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat pada hari terakhir pekan (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Diduga kuat pemicunya akibat AKP Dadang Iskandar tak terima lantaran AKP Ulil Ryanto Anshari menangkap terdakwa persoalan hukum tambang galian C.






