Bisnis

Pagar Laut pada Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Angka Tanah 581 Hektare

JAKARTA – Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang digunakan tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) di tempat menghadapi laut yang digunakan berada dalam Wilayah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang dimaksud tercatat dengan kondisi sebenarnya.

“Untuk tanah yang tersebut terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidaklah sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) terkait membuka pagar laut yang memisahkan tanah yang dimaksud dengan laut,” ujar Menteri Nusron pada keterangan resmi.

Di Desa Segara Jaya, Daerah Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimaksud dimiliki oleh 67 pemilik juga sudah pernah masuk pada acara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang dimaksud telah dilakukan dimanipulasi dengan pemindahan peta juga Nomor Identifikasi Sektor Tanah (NIB) yang mana seharusnya tidaklah sesuai dengan lokasi.

“Yang awalnya pada darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang digunakan pada darat tadi kita tinjau semata-mata 11 hektare,” ujarnya.

Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), serta 72 hektare bidang tanah PTSL yang digunakan terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang mana terlibat pada proses manipulasi data, termasuk oknum di tempat Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang digunakan terlibat pada pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan perkara ini terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.

Terkait dengan tanah yang digunakan telah terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan memohonkan pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.

“Karena usia Sertipikat HGB sudah ada lebih lanjut dari lima tahun, kami tiada bisa jadi membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta-minta merekan untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika merek keberatan, kami akan menghadirkan tindakan hukum ini ke pengadilan untuk mendapatkan kebijakan pembatalan,” pungkas Nusron.

Related Articles

Back to top button