Kasus Pemerasan SYL, Bareskrim Panggil Firli Bahuri Kamis Pekan Depan

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dipanggil penyidik kepolisian sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan pemerasan lalu penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dipanggil ke Bareskrim Polri pada Kamis (29/11/2024) pekan depan.
“Jadi penyidik telah dilakukan menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap terdakwa FB pada hari Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di dalam ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade ArySyamIndradi, Hari Sabtu (23/11/2024).
Panggilan pemeriksaan teruadap Ade sudah dilayangkan sejak Rabu, 20 November 2024. Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelahnya Firli dinyatakan sebagai tersangka.
“Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap dituduh FB dalam mana sebelumnya tidak ada dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan terhadap penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meyakinkan akan melanjutkan persoalan hukum dugaan pemerasan eks pimpinan KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri telah dilakukan ditetapkan sebagai terdakwa oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023.
“Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyono untuk wartawan, Rabu (20/11/2024).
Penetapan tersanbgka Firli Bahuri disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada konferensi pers pada Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai terperiksa di perkara dugaan langkah pidana korupsi terdiri dari pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pelopor negara yang digunakan berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri untuk wartawan.






