Kasus Predator Anak di area Tangerang, Selly Gantina Tekankan Kepentingan Menerapkan UU TPKS

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mana disahkan pada 2022.
Sebab aturan ini bisa saja menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait tindakan hukum panti asuhan pada Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang tersebut mencuat belakangan ini.
“Kasus di dalam Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini adalah menjadi pelajaran serta peringatan tegas bagi semua pihak dalam Republik ini untuk menghargai wanita juga anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” tegas Selly Gantina dalam Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).
Selly menggarisbawahi UU TPKS yang dimaksud disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, mempunyai kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang dimaksud lalai pada pengawasan.
“Panti asuhan di area Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku bukan hanya saja bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” jelasnya.
Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, juga pengamanan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental serta pengamanan identitas mereka. “Dengan demikian, pelaku tak hanya saja dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah merek akan terpublikasi di area media digital,” tambahnya.
Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang tersebut berhasil membongkar perkara ini pasca menerima informasi melalui direct message (DM) dalam Instagram.
Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Perkotaan Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas persoalan hukum ini, tiada belaka menangkap satu pelaku yang mana DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk memverifikasi merek mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, serta lembaga pemeliharaan anak, untuk menangani persoalan hukum ini secara komprehensif. “Kerja serupa ini diharapkan dapat menguatkan upaya pengamanan juga rehabilitasi bagi korban, dan juga menghindari terulangnya kejadian sama pada masa depan,” tutupnya.






