Kebocoran di dalam Industri Sawit Rp300 Triliun, Gapki Segera Beri Klarifikasi pada Presiden

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya pengusaha perusahaan sawit nakal yang dimaksud merugikan keuangan negara Simbol Rupiah 300 triliun. Karena itu, merek berharap segera bisa jadi menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai prospek strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di sektor kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, sektor sawit menjadi salah satu bidang strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai partisipasi besar untuk bergabung memajukan dunia usaha negeri ini. “Bukan hanya sekali persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan terhadap Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dimaksud dihadapi sektor sawit baik di tempat pada maupun dalam luar negeri,” kata Eddy Martono di keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan tindakan hukum keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang disebutkan pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola sektor kelapa sawit, khususnya yang dimaksud berada pada kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang mana terlanjur beroperasi di kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan di kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi pada kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap saja dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang dimaksud dikategorikan masuk di dalam pasal 110 A dan juga sudah ada mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % lebih banyak perusahaan telah membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy tidaklah mengetahui apakah perusahaan yang mana berbentuk koperasi telah menyelesaikan ketentuan seperti yang dimaksud tertuang pada pasal 110A.
Terkait ketentuan yang digunakan ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai ketika ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan juga tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang mana dianggap tidak ada tertib, padahal sebenarnya tidak ada seperti itu dikarenakan semua telah masuk di pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau bukan terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang dimaksud masuk pada katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang tersebut masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, sebab memang sebenarnya belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, akibat memang benar belum ada tagihan yang mana terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang mana masuk katagori 110B juga tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Keterangan Menyeluruh
Isu entrepreneur sawit ngemplang pajak berhembus setelahnya Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang dimaksud juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang dimaksud disebabkan sebab ada pengusaha-pengusaha sawit yang dimaksud membuka perkebunan sawit kemudian belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Perekonomian Kamar Dagang lalu Industri dengan Pengusaha Internasional Senior dalam Menara Kadin, Mulai Pekan (7/10).






