Kemenag Sangkal Larang Akad Nikah di area Hari Libur

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyangkal adanya larangan pernikahan dalam hari libur . Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyatakan bahwa tidak ada ada kebijakan yang tersebut melarang pelaksanaan pernikahan dalam luar KUA, baik pada hari kerja maupun pada hari libur.
Hal itu dikatakannya merespons beredarnya informasi dalam media sosial masalah larangan nikah di dalam hari libur setelahnya diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan yang dimaksud tidaklah membatasi pasangan untuk melaksanakan pernikahan di tempat luar KUA pada hari kerja ataupun di tempat hari libur,” ujar Anna di dalam Jakarta, Mingguan (13/10/2024).
Anna menambahkan, pelaksanaan pernikahan di area KUA pada dasarnya semata-mata dapat dilaksanakan pada hari dan juga jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Mulai Pekan hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, lanjut dia, KUA tidaklah melayani pernikahan pada kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, tidak petugas penghulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anna mengatakan, PMA yang disebutkan baru akan mulai berlaku tiga bulan pasca ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, lalu selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, layanan pencatatan nikah telah diatur pada undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap saja bisa saja menggelar pernikahan dalam lokasi yang tersebut diinginkan, baik dalam rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berikrar untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang tersebut memudahkan masyarakat. Ke depan, ujar Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak ada ada lagi kesalahpahaman dalam publik terkait aturan pernikahan yang dimaksud berlaku.
“Semoga mampu meredakan kegelisahan publik yang berencana menikah di tempat luar KUA Kecamatan. Kemenag berikrar untuk terus memberi layanan terbaik di proses pencatatan pernikahan,” pungkasnya.






