Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Buka Suara

JAKARTA – Mabes Polri mengungkap pendapat terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Orang (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan yang disebutkan dinilai sebagai sebuah masukan terhadap institusi Polri.
“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan terhadap seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di dalam Bareskrim Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (24/3/2025).
Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK telah dilakukan sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia lalu Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“SKCK adalah salah satu fungsi di operasional untuk pelayanan untuk masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak warga itu diatur, kemudian juga pada hal menerima pelayanan khususnya dalam SKCK juga diatur,” katanya.
“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua penduduk yang akan memproduksi SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa warga untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran di bekerja,” sambungnya.
Kehadiran SKCK, kata Trunoyudo, tak semata-mata bermanfaat untuk keperluan melamar kerja. Namun juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap penduduk pada upaya pengawasan.
“Manfaatnya ini juga di rangka meningkatkan keamanan lalu tentu juga pada pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses di pengetahuan dan juga juga membantu di pengawasan dan juga pengendalian keamanan,” ucapnya.






