Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerangkan bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang tersebut dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 Tahun juga pada tahun 2025 menjadi 59 tahun. Ditegaskan juga bahwa usia pensiun pekerja sudah pernah diatur secara jelas pada peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Pemastian Pensiun .
“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait bilangan bulat harapan hidup dalam Indonesia yang tersebut terus meningkat, dan juga membaiknya kondisi kondisi tubuh masyarakat,” ucapannya di keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).
Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap saja harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan juga beban kerja yang digunakan terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian serta aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang dimaksud terdaftar di kegiatan Pemastian Pensiun (JP) berhak menerima khasiat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik ketika masih bekerja maupun pasca tiada bekerja.
Manfaat JP dapat dicairkan ketika partisipan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi partisipan yang tersebut meninggal dunia.
Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?
Sunardi juga menegaskan bahwa Pemastian Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang mana wajib dipenuhi oleh perusahaan dan juga selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan juga Pemastian Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian pengamanan sosial untuk pekerja.
Menurutnya, hal lain juga yang digunakan perlu menjadi perhatian bahwa peraturan perundang-undangan juga telah dilakukan menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga Peraturan Korporasi (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja serta pemberi kerja.
“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang digunakan telah lama diubah pada UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.






