Nasional

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Marwan Cik Asan: Hal ini Keputusan Tepat

JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif pajak PPN 12% . Langkah Prabowo yang digunakan semata-mata menaikan PPN sebesar 1% untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan mengatakan, langkah yang tersebut diambil pemerintah di penerapan PPN 12% ini tepat. “Kami mengupayakan kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan pengamanan daya beli rakyat juga mengupayakan pembagian merata ekonomi,” kata Marwan di keterangannya, Rabu (1 /1/2025).

Ia memacu pemerintah melakukan konfirmasi PPN pro rakyat. Di mana penerapan PPN 12% sebagaimana diamanahkan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) semata-mata berlaku untuk kalangan publik berhadapan dengan saja. Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan UU HPP dengan tidaklah menyasar pada keinginan dasar serta pokok masyarakat.

“Sudah tepat dikarenakan pada jalankan secara selektif hanya saja menyasar ke kalangan berhadapan dengan semata tiada pada sembako, kemampuan fisik kemudian sekolah kemudian keinginan dasar warga lainnya,” lanjut anggota Komisi XI DPR itu.

Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang tersebut menyetujui usulan FPD DPR di melaksanakan UU HPP. Menurutnya, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR yang digunakan disetujui, yaitu terkait PPN material pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, juga PPN pada objek bidang usaha lainnya, seperti UMKM.

Lebih lanjut, ia memohonkan pemerintah memverifikasi pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% sebagaimana berjalan selama ini masih tetap saja berlaku. “Artinya untuk barang lalu jasa yang selain tergolong barang-barang mewah bukan ada kenaikan PPN yakni masih sebesar yang tersebut berlaku sekarang yang dimaksud sudah ada berlaku dari sejak tahun 2022,” ujarnya.

Marwan mengacungkan jempol terhadap pemerintah yang digunakan menyiapkan berbagai pemeliharaan kemudian insentif terhadap publik di menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1% ini. Ia memacu pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus sebilai Rp38,6 triliun seperti yang digunakan pernah diinformasikan sebelumnya.

“Sudah tepat dan juga pro rakyat, dikarenakan pemerintah telah menyiapkan proteksi atau insentif untuk kalangan kegiatan ekonomi bawah, menengah, juga UMKM sesuai usulan FPD DPR. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button