Bisnis

Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

JAKARTA – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) telah lama mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer berhadapan dengan pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang disebutkan tidaklah sebanding dengan kerugian yang dimaksud ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .

KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang dimaksud mengacu pada Peraturan pemerintahan (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis lalu Tarif menghadapi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan serta Perikanan.

“Perhitungan yang disebutkan semakin menunjukkan bahwa sikap KKP bukan kritis pada menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu dalam laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati untuk MNC Portal, Selasa (28/1/2025).

Kiara menilai terbitnya hak menghadapi tanah pada perairan laut yang mana telah terjadi dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) serta hak guna bangunan (HGB) dalam perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang merupakan proses maladministrasi.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan langkah pidana yang tersebut diduga dilaksanakan aparatur desa maupun kantor pertanahan Daerah Tangerang.

KKP telah dilakukan menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang tersebut terjadi di dalam perairan Kota Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tidak ada ada pengungkapan siapa dalang serta juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.

Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang mana diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya lalu telah terjadi diketahui publik lokal. “Bahkan siapa aktor yang mana akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut untuk aktor intelektualnya,” paparnya.

Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang semata-mata menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 di penghitungan denda berhadapan dengan kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.

“KKP sudah menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang dimaksud sangat jauh lebih lanjut ringan kemudian hemat daripada nilai bambu tersebut,” beber dia.

Related Articles

Back to top button