Kewenangan KPK serta Kejaksaan di Korupsi Dinilai Tumpang Tindih

JAKARTA – Kejaksaan juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar pada pemberantasan langkah pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum yang dimaksud saling tumpang tindih.
Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. ketika ini ada tiga institusi yang tersebut bertugas menangani perkara korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan juga Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan cuma terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.
“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan bukan hanya sekali berpotensi menyebabkan pertentangan antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya di pemberantasan aktivitas pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).
Dalam pemberantasan aksi pidana korupsi, KPK serta Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan lalu penuntutan. Sedangkan Polri belaka terbatas pada fungsi penyelidikan serta penyidikan.
Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya sudah pernah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak ada tumpang-tindih.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) serta (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, persoalan hukum korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang mana di area bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan untuk Kejaksaan serta Polri.
“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani persoalan hukum besar malah rutin menangani tindakan hukum kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani tindakan hukum kecil malah mengambil persoalan hukum besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, perkara Timah, juga lain-lain. Hanya Polri yang tersebut ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.
Haidar mengawasi fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani perkara besar atau oleh sebab itu ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik serta saran terhadap KPK juga Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.
“Oleh lantaran itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam kemudian DPR dapat mengevaluasi KPK serta Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum lantaran tak tertib pada bernegara,” ucapnya.






