Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Siklus

JAKARTA – Kimberly Ryder dan juga Edwar Akbar resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Pusat telah lama memutus pasangan ini cerai secara e-court. Hal yang dimaksud tercantum di salinan putusan perkara cerai mereka.
“Bahwa Perkawinan Penggugat lalu Tergugat Putus Cerai,” bunyi salinan putusan yang dimaksud , Hari Jumat (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar serta Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang dimaksud bernama Rayden juga Aisya di area pada Pengasuhan Penggugat (Kim) dan juga memberikan akses terhadap Tergugat untuk bertemu anaknya,” bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 jt per bulan untuk dua anaknya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam jt rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar di tempat Pengadilan Agama Ibukota Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku telah di area talak tiga. Selain perceraian, kesulitan rumah tangga merekan juga sempat berujung ke jalur hukum sebab Kim melaporkan Edward melawan tuduhan penggelapan mobil dalam Polres Metro Ibukota Selatan.
Situasi semakin memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu ke KPAI akibat dugaan kekerasan pada anak yang tersebut dilaksanakan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan melawan dugaan tindakan KDRT yang didapatnya selama menikah. Komunikasi mereka pun tidaklah terjalin dengan baik hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.






