KJRI imbau WNI calon haji ikuti ketentuan resmi Arab Saudi

Ibukota Indonesia – Konsulat Jenderal RI (KJRI) pada Jeddah mengimbau warga negara Tanah Air (WNI) yang dimaksud akan melaksanakan ibadah haji untuk mengikuti pengurus resmi kemudian ketentuan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
"Ini untuk menjamin pelaksanaan haji pada 1446 Hijriah/2025 Masehi dapat berjalan lancar, aman, juga nyaman," kata KJRI pada pernyataan resminya pada Selasa.
KJRI menjelaskan ada enam jenis praktik haji berdasarkan visa. Pertama, haji reguler atau haji khusus, yaitu ibadah haji yang dikelola pemerintah Tanah Air berdasarkan kuota resmi Arab Saudi.
Kedua, haji mujamalah atau haji berhadapan dengan undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
Ketiga, haji furoda atau haji dengan undangan pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan setelahnya yang tersebut bersangkutan membeli paket haji melalui aplikasi mobile Nusuk.
Keempat, infrastruktur haji dakhili yang digunakan diberikan terhadap warga lokal, baik penduduk Saudi maupun warga negara asing yang digunakan tinggal dalam sana.
Menurut KJRI, marak berjalan praktik jual-beli sarana haji dakhili untuk WNI dalam luar Arab Saudi. Modusnya, WNI datang ke Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian setelahnya mendapatkan visa kerja, WNI kembali ke Negara Indonesia serta membeli paket haji melalui aplikasi mobile Nusuk.
Meskipun sah digunakan berhaji, tetapi pada beberapa kasus, para sponsor pemberi kerja melakukan ingkar janji, sehingga jamaah mengalami kesulitan kembali ke Indonesia.
Jenis haji yang tersebut kelima menggunakan visa kerja musiman, yang mana diberikan pemerintah Saudi untuk bermetamorfosis menjadi pekerja musiman yang digunakan membantu pelaksanaan ibadah haji. Namun, visa ini tak boleh ditawarkan sebagai paket haji akibat tiada sah menurut hukum serta aturan pemerintah Saudi.
Jenis yang terakhir adalah haji dengan menggunakan visa ziarah juga visa umrah. Praktik dilarang oleh pemerintah Saudi berdasarkan aturan "tidak boleh berhaji tanpa izin berhaji."
Artikel ini disadur dari KJRI imbau WNI calon haji ikuti ketentuan resmi Arab Saudi






