Teknologi

Komdigi Bakal Audit Sistem Pengendalian Konten Negatif, Ada Apa?

JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Digital sedang melakukan evaluasi dan juga audit terhadap sistem lalu tata kelola pengendalian konten negatif.

Hal yang dimaksud disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi juga Digital Nezar Patria. Nezar mengatakan, langkah ini diambil untuk menghindari persoalan hukum penyalahgunaan wewenang pada penanganan situs judi online berulang.

Seperti diketahui, total oknum pegawai Komdigi yang terlibat pada tindakan hukum judi online diperkirakan akan terus bertambah seiring proses penyidikan lebih banyak lanjut dari kepolisian.

Yang telah diverifikasi jumlahnya 11 orang. Tersangka pada perkara itu terdiri melawan 11 orang pegawai Kemkomdigi serta lima warga sipil.

Mereka ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang untuk melindungi beberapa situs judol dari pemblokiran. Padahal, tugas mereka itu sebenarnya adalah melakukan atau mengecek web-web judi online. Lalu, diberi kewenangan penuh untuk memblokir.

Nah, Nezar Patria mengumumkan bahwa audit dilaksanakan juga pada sistem pengendalian konten negatif agar hal yang disebutkan tidaklah terulang.

“Kita mengambil langkah-langkah internal setelahnya perkembangan yang dimaksud terjadi kemarin. Segera diadakan audit. Audit sistem teknologi yang dimaksud kita miliki lalu juga tata kelola di mengendalikan konten-konten negatif ini,” kata dia.

Menurut Nezar, proses audit ditujukan agar hak akses dan juga penanganan situs judi online lebih banyak andal serta terpercaya, termasuk menjaga dari pengaplikasian hak akses secara bukan bertanggung jawab atau tidaklah sesuai aturan.

“Beberapa orang ataupun oknum itu bisa jadi menggunakan akses yang semestinya yang mana dipercayakan terhadap merek ditangani sebaik-baiknya, tapi malah dipakai untuk membiarkan judi online ini beroperasi,” kata dia.

Wamen Nezar mengakui besaran materi yang dimaksud ditawarkan pengelola situs judi online dapat menimbulkan oknum pegawai terseret melakukan pelanggaran hukum.

Related Articles

Back to top button