Komdigi Kejar Selebgram Promotor Judi Online, Siap Bersih-bersih Ruang Digital 2025

JAKARTA – Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Komdigi) menghentikan tahun 2024 dengan tindakan tegas pada memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan beratus-ratus ribu followers diblokir lantaran terbukti memperkenalkan situs judol.
“Kami tiada akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang tersebut memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Pekerjaan (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik lalu Media Massa Komdigi. “Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”
Perang Melawan Judi Online di tempat Ruang Digital
Komdigi terus intensif memberantas judi online yang semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, dan juga situs judol berhasil ditindak.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi telah lama memblokir lebih lanjut dari 5,5 jt konten terkait judi online.
Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:
– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, serta situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, dan juga file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.
Edukasi dan juga Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh
Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan menguatkan literasi digital. Inisiatif ini melibatkan pemerintah tempat serta komunitas rakyat untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol serta pinjaman online ilegal.
“Kami menghadirkan generasi muda untuk menjadi volunteer literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang tersebut tambahan aman serta bebas dari dampak negatif.”
Peran Multi-Stakeholder di Memberantas Judi Online
Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran terlibat dari semua pihak, termasuk:
– Pemerintah: Membuat regulasi lalu kebijakan yang tersebut tegas, juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.
– Sistem digital: Mengoptimalkan sistem moderasi lalu melakukan take down terhadap konten dan juga akun yang mana memasarkan judi online.
– Masyarakat: Menguatkan literasi digital juga melapor ke Komdigi jikalau menemukan konten atau promosijudionline.






