Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi serta Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang digunakan dipimpinnya.
“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar di dalam Jakarta, Senin.
Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pelaksana sistem elektronik, termasuk Telegram pada upaya untuk menekan peredaran konten pornografi di tempat ruang digital.
“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi serta Digital Meutya Hafid sudah mengajukan permohonan Sabar untuk menindak berbagai kejahatan pada ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, dan juga pornografi secara transparan.
“Saya berpesan untuk judi online juga kejahatan-kejahatan online ilegal dan juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia di dalam ruang digital tolong diadakan secara baik serta tetap saja transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan untuk penduduk melalui media massa,” ujar Meutya.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang benar berhasil mengungkap tindakan hukum jual beli konten video pornografi melalui aplikasi mobile Telegram.
“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap pribadi laki-laki berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan miliki serta menyimpan barang pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui di dalam Jakarta, Kamis (9/1).
Ade Ary menjelaskan terperiksa ditangkap dalam kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Daerah Perkotaan Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan beberapa orang barang bukti terkait perkara tersebut.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik merupakan gambar, sebagai video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang mana diamankan, terdapat video pornografi yang mana menampilkan anak di dalam bawah umur.
“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di tempat bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.






