Revisi UU Tipikor dalam Tengah Indonesia Darurat Korupsi

Romli Atmasasmita
PERNYATAAN Menko Hukum, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang revisi UU Tipikor merupakan sinyal kedaruratan pemberatasan korupsi di area negeri ini. Kedaruratan ini dipicu oleh 3 (tiga) masalah.
Pertama, norma ketentuan pidana Pasal 2 lalu Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersebut tak berkepastian hukum bahkan terjadi di area Mahkamah Agung (MA) sendiri. Kedua, tafsir hukum tentang unsur aktivitas pidana korupsi (tipikor) baik mengenai mens rea serta actus reus di area satu sisi serta kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pada sisi lain yang tersebut berbeda-beda. Ketiga, kedudukan KPK sebagai “state auxillary organ” yang dimaksud independen ditempatkan pada rumpun kekuasaan eksekutif menjadi dilematis juga pemicu keraguan pimpinan KPK di melaksanakan tugas lalu wewenangnya sekalipun sudah pernah ditentukan pada UU KPK 2019 bahwa KPK adalah lembaga independen tak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan mana pun.
Penempatan KPK pada bawah rumpun kekuasaan eksekutif dalam satu sisi dan juga penentapan KPK sebagai lembaga independen menunjukkan adanya contradictio in terminis yang mana mengakibatkan ketentuan UU KPK dapat dinyatakan cacat hukum. Merujuk pada kesulitan pertama sampai dengan ketiga dalam melawan sudah terbukti berbagai perkara korupsi yang mana telah lama memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap saja diragukan kebenaran materielnya. Begitu pula hambatan kepastian dan juga keadilan dari perkaranya yang digunakan sudah mencederai pengamanan hak asasi terdakwa dan juga terdakwa.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka keperluan melakukan revisi UU Tipikor sangat mendesak disebabkan. Selain bukan berhasil secara efektif lalu optimal penegakan hukum di pemberantasan korupsi, penerapan UU Tipikor sudah pernah berjauhan menyimpang dari maksud juga tujuan pembentuk UU Tipikor sedari awal penyusunannya.
Penyimpangan implementasi UU Tipikor disebabkan beberapa hal. Aparatur hukum belum menguasai lalu memahami sepenuhnya aspek filosofi, visi, lalu misi di tempat balik eksistensi UU Tipikor kemudian perubahannya pada tahun 1999 kemudian tahun 2001, juga tak memperoleh petunjuk yang tersebut benar dari para ahli hukum pidana yang justru tidaklah mengikuti proses penyusunan UU Tipikor sejak awal lalu kemudian menggunakan penafsiran sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan lima metoda penafsiran hukum yang telah terjadi diajarkan sejak semester tiga dalam fakultas hukum.
Kelemahan yang dimaksud sangat fatal adalah implementasi UU Pengadilan Tipikor Nomor 46 Tahun 2009 yang mana sengaja dibentuk sebagai kanalisasi perkara-perkara tipikor ditangani oleh hakim-hakim yang mana memperoleh pelatihan kemudian institusi belajar khusus mengenai permasalahan lalu seluk-beluk korupsi termasuk peraturan perundangan yang tersebut terkait dengan korupsi. Kekeliruan yang digunakan nyata lalu kekhilafan hakim tipikor pada praktik adalah telah terjadi mengabaikan eksistensi berlakunya ketentuan Pasal 14 yang dimaksud juga merupakan salah satu wewenang pengadilan tipikor sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 yang digunakan menyatakan secara expressive verbis bahwa pengadilan tipikor tak berwenang memeriksa serta mengadili perkara pelanggaran UU lain selain UU Tipikor, yang tidak ada disebut secara tegas sebagai tipikor. Kajian penulis, ketentuan yang menyebutkan bahwa pelanggaran UU Tata Cara Perpajakan Pasal 36 A menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan Pasal aquo dikenakan ancaman Pasal 12 e UU Tipikor.
Kelemahan-kelemahan sebagaimana diuraikan mengakibatkan proses peradilan yang digunakan tak jujur dan juga adil (unfair trial and injustices) perlakuan hukum penerapan UU Tipikor terhadap tersangka/terdakwa yang sejatinya tiada bersalah, sehingga menanggung beban hukuman fisik dan juga perampasan harta kekayaannya yang digunakan justru berasal dari penghasilan yang dimaksud sah. Sekalipun dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan tidaklah mudah memisahkan harta kekayaan terdakwa yang dimaksud berasal dari kejahatan/korupsi dan juga mana yang digunakan tidak berasal dari kejahatan/korupsi manakala harta kekayaan hasil kejahatan/korupsi sudah pernah bercampur (intermingle) dengan harta kekayaan yang mana diperoleh secara sah, apalagi telah lama terjadi lebih lanjut dari lima tahun yang digunakan lalu.
Di sinilah letak kelemahan fungsi penelusuruan uang hasil kejahatan oleh Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikarenakan juga disebabkan ketiadaan big-data mengenai penghasilan yang sah dari lebih banyak dari 400 pejabat negara yang digunakan tergabung di pemerintahan yang dimaksud wajib mengisi serta melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk KPK.






