KPK Tahan 3 Mantan Direksi ASDP terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang sebagai terperiksa berhadapan dengan perkara dugaan korupsi terkait proyek kerja mirip usaha lalu perolehan PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga terperiksa merupakan Mantan Direktur Utama lalu Direktur di tempat PT ASDP Indonesia Ferry .
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan juga Pembangunan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), kemudian Direktur Komersial juga Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi (MYA).
“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para terperiksa yang dimaksud yaitu akan melakukan penjara terhadap terdakwa IP, MYA, serta HM,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di jumpa pers di area kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ketiganya juga secara langsung ditampilkan pada ekspos perkara yang dimaksud dilaksanakan KPK pada Kamis (12/2/2025) malam. Ketiganya yang sudah ada mengenakan rompi berwarna oranye itu pun segera ditahan selama 20 hari. “Dilakukan pemidanaan selama 20 hari,” pungkasnya.
Lembaga antirasuah itu menilai terdapat kerugian negara mencapai Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar) berhadapan dengan proses pembelian itu. Namun demikian, bilangan pasti kerugian negara masih dihitung.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sebanding perniagaan serta perolehan PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
KPK menyampaikan nilai proyek dari kerja identik itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, hanya saja hanya nomor pasti nilainya masih didalami.
Selama proses penyidikan KPK sempat mengurangi empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang itu adalah tiga dari pihak ASDP serta satu dari pihak swasta.






