Nasional

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima terdakwa di persoalan hukum dugaan korupsi perkembangan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia dituduh berhadapan dengan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.

“Tersangkanya tadi telah disebutkan YN, GR, TC, ES lalu NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).

YN merupakan Kabid Pembangunan juga Jembatan Dinas PUPR otoritas Provinsi Riau yang mana juga Kuasa User Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang tersebut mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).

Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang digunakan mendapatkan pekerjaan konselor manjemen proses pembuatan konstruksi flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) serta TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).

Harga Prediksi Sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek ketika itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK mengumumkan HPS tiada dibuat dengan perhitungan detail lalu tanpa didukung data ukur dan juga bukan disertai dengan inovasi gambar desain.

Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli proyek konstruksi Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara jumlah agregat kerugian keuangan negara berhadapan dengan proyek itu. Hasilnya negara diduga kerusakan sekitar Rp60 miliar.

“Kami mengajukan permohonan ahli proyek konstruksi dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.

Ini merupakan langkah lanjut dari giat penggeledahan KPK di area Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman lalu Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Hari Senin (20/1/2025) kemarin.

Related Articles

Back to top button