KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi pemerasan lalu gratifikasi di area lingkungan otoritas Provinsi Bengkulu. Penetapan terperiksa ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di tempat Bengkulu pada Hari Sabtu (23/11/2024).
“KPK selanjutnya melakukan penjara terhadap para terdakwa untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika konferensi pers dalam Gedung Merah Putih KPK, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) dan juga EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga terperiksa ditahan di area Rutan Unit KPK.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap yang disebutkan terkait tindakan hukum pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras yang disebutkan untuk kepentingan pemilihan kepala wilayah (pilkada). “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya,” kata Alex ketika dihubungi wartawan, Hari Minggu (24/11/2024).






