KPK Tetapkan Wali Daerah Perkotaan Semarang Mbak Ita lalu Suaminya sebagai Tersangka 3 Perkara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Daerah Perkotaan Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan juga suaminya, Alwin Basri (AB) sebagai terdakwa di tiga perkara.
Alwin Basri diketahui merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
“Bahwa sejak ketika HGR menjabat sebagai Wali Perkotaan Semarang, HGR juga AB sudah pernah menerima beberapa orang uang dari fee berhadapan dengan pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Perkotaan Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan secara langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 juga permintaan uang ke Bapenda Perkotaan Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo pada konferensi pers penjara keduanya di area gedung KPK, Rabu (19/2/2025).
Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD, Alwin Basri menerima uang Rp1,75 miliar.
“Bahwa menghadapi keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa) sudah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” ujarnya.
Selanjutnya, Alwin diduga terlibat di pengaturan pada proyek penunjukkan dengan segera pada tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek yang disebutkan Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
“Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 Miliar untuk AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan,” ucapnya.
Sedangkan pada perkara permintaan uang ke Bapenda Daerah Perkotaan Semarang, Mbak Ita juga suaminya menerima uang Rp2,4 miliar. Uang yang disebutkan dikumpulkan pada April-Desember 2023.
“IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 terhadap HGR serta AB yang dimaksud dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Pusat Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023,” ujarnya.






