Teknologi

Menkominfo Kejar Target, Lembaga PDP Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Oktober

JAKARTA – Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sedang berpacu dengan waktu untuk mewujudkan pembentukan Lembaga Perlindungan Angka Pribadi (PDP). Budi Arie menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.

“Perlindungan data pribadi adalah isu krusial di dalam era digital. Kami berikrar untuk mengeksekusi amanat UU PDP,” tegas Budi Arie di area Kantor Kominfo, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (1/10).

Koordinasi intensif berada dalam diadakan dengan Kementerian PAN-RB juga Sekretariat Negara untuk mendiskusikan pola pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah pernah mengajukan proposal ke Sekretariat Negara lalu ketika ini mengantisipasi tanggapan.

Selain pembentukan Lembaga PDP, Budi Arie juga menyoroti urgensi revisi Peraturan otoritas (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem serta Transaksi Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik penanaman modal di area sektor Teknologi Berita juga Kondisi Keuangan Digital (ITE), khususnya data center.

“Kami ingin menciptakan kebijakan yang digunakan lebih banyak atraktif untuk menarik investor, oleh sebab itu kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia,” jelas Budi Arie.

Dengan waktu yang mana semakin terbatas, Menkominfo bertekad untuk menyelesaikan tugas penting ini demi mewujudkan pemeliharaan data pribadi yang tersebut komprehensif kemudian mengupayakan peningkatan penanaman modal pada sektor digital Indonesia.

Related Articles

Back to top button