Teknologi

Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!

JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini mampu dilaksanakan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.

Hal yang disebutkan diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang mana mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan otoritas (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum pada menjalankan peralihan kewenangan tersebut.

Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin menyatakan bahwa hal yang disebutkan sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan juga Perkuatan Bidang Keuangan (P2SK). “Pengaturan dan juga pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.

Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur di PP yang digunakan harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih pada proses pembahasan juga finalisasi oleh pemerintah juga regulator terkait.

“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang tersebut tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).

Sebelumnya, di area Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 18 November 2024, Puteri mengumumkan bahwa DPR sudah ada mengingatkan OJK untuk menggalakkan pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang dimaksud juga telah terjadi tertuang pada kesimpulan rapat.

OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti kemudian regulator lain. Hal ini untuk menjamin agar proses transisi ini berjalan dengan lancar lalu soft landing, sehingga, tidaklah mengganggu kegiatan operasional kemudian proses perusahaan yang telah dilakukan berjalan.

“OJK perlu menjamin terciptanya lingkungan pengaturan serta pengawasan yang terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu menegaskan kesiapan dari segi kelembagaan serta regulasi, perizinan, infrastruktur juga teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga pengamanan konsumen,” ungkapnya.

Apalagi, Puteri mencatat, jumlah keseluruhan penanam modal kripto mencapai 21,63 jt dengan total proses Simbol Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi pemodal bursa modal yang dimaksud masih dalam kisaran 14,35 juta.

Tetapi, kata dia, instrumen pembangunan ekonomi ini juga mempunyai risiko yang dimaksud tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.

“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat melakukan konfirmasi aspek pemeliharaan bagi konsumen kemudian investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi terhadap rakyat terkait khasiat lalu risiko dari asetini,”katadia.

Related Articles

Back to top button