Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri

JAKARTA – Kronologi selebgram Rizki Amelia atau lebih besar dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang digunakan bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production di dalam perusahannya yang digunakan bergerak di dalam bidang fashion muslim.
Laporan yang dimaksud teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang disebutkan dibuat lantaran terlapor diduga melakukan penipuan dan juga penggelapan dana.
Iymel mulanya mempekerjakan terlapor pada usaha fashion muslim miliknya pada tahun 2019. Dia berwenang pada pembayaran barang dagang terhadap konveksi dan juga vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor akibat berbagai permasalahan terkait utang yang tersebut menurutnya bukan masuk akal.
“Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal sebab semakin ke di lokasi ini semakin sejumlah persoalan utang piutang yang nominalnya semakin membesar juga semakin bukan masuk akal, sedangkan barang dagang itu sudah ada tiada ada,” ujar Rizki Amelia pada Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
Sekira Februari 2025 ketika dijalankan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor sudah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara memproduksi proses fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.
Total dana yang dimaksud merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan yang dimaksud dipergunakan atau disamarkan jika usulnya.
“Makanya saya melakukan audit dan juga hasilnya bulan Februari 2025 sudah ada pergi dari juga benar adanya telah lama terjadi penggelapan serta adanya kegiatan fiktif yang mana diadakan oleh yang dimaksud bersangkutan,” lanjutnya.
Iymel mengungkap bahwa terlapor dan juga sang suami sudah mengakui kesalahannya dan juga sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian yang dimaksud sebesar Rp135 juta.
“Beliau serta suami alhamdulillah kooperatif serta sempat menciptakan pernyataan juga mengakui kalau benar adanya yang bersangkutan yang mana melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan setelahnya itu baru dilaksanakan audit,” jelasnya.
Tapi, setelahnya dijalankan audit kemudian diketahui total kerugian yang mana dialami, terlapor kemudian suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang dimaksud dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Makin ke di sini untuk suaminya khususnya bukan memberikan tabungan koran, jadi kami rasa sudah ada tidaklah ada kooperatif dari yang tersebut bersangkutan. Makanya pada waktu somasi pergi dari tidaklah diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor,” ucap dia.
Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.






