Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang disebutkan sebaiknya dikaji secara hati-hati juga mendalam di pelaksanaannya agar tak merugikan kepentingan rakyat banyak.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Korporasi Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya sudah ada miliki sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, beliau keberatan apabila lahan-lahan para petani sawit yang digunakan bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani kelapa sawit yang digunakan ada programnya pemerintah tentang transmigrasi juga perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang digunakan bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami telah bersertifikat lalu itu inisiatif pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami sudah ada bersertifikat loh,” kata Setiyono untuk wartawan pada hari terakhir pekan (14/2/2025).
Dia menceritakan, para petani yang digunakan tergabung pada ASPEKPIR berasal dari kegiatan pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Inisiatif ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang mana andal lalu tersebar dari Sabang sampai Merauke serta menjadi petani kelapa sawit yang digunakan berhasil, baik di menjalankan kelapa sawit yang dimaksud baik maupun di mengembangkannya.
Melalui inisiatif PIR, kelapa sawit semakin masif mengalami perkembangan dan juga jumlah total petani PIR di area Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah keseluruhan anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang dikelola mencapai 900.000 hektare.
Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman serta sudah ada seharusnya tidak ada masuk di target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, ia bersatu seluruh anggotanya akan berjuang apabila lahan-lahan yang dimaksud rata-rata telah bersertifikat selama 30 tahun, kemudian tanpa peringatan diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani plasma, dulu mengambil bagian inisiatif yang dimaksud transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang sebenarnya tidak inisiatif transmigrasi terus menyumbangkan sawit di dalam kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.
Karena itu, beliau berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang dimaksud harus dimasukkan ke pada kawasan hutan juga mana yang mana tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang digunakan dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih besar lewat pantauan satelit daripada secara langsung turun ke lapangan. “Misalnya yang tersebut dulu sudah ada tidak ada kawasan (hutan), tanpa peringatan masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah ada bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang benar pada kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang tersebut transmigrasi kan inisiatif pemerintah juga,” tuturnya.






