KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta menindaklanjuti penambahan jumlah keseluruhan reses pada DPD RI periode 2024-2029. Sebab jumlah agregat reses DPD melampaui masa reses di tempat DPR.
Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) menilai penambahan yang dimaksud berimplikasi terhadap pemakaian dana Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pajak rakyat. Apalagi di dalam berada dalam kondisi fiskal negara yang mana defisit, seharusnya semua lembaga dan juga pejabat negara memiliki empati lalu memberi teladan di menimbulkan kebijakan anggaran.
“Awalnya saya membaca berita yang disampaikan mantan anggota DPD RI jika Aceh Fachrul Razy yang digunakan mengungkapkan, sekaligus mengingatkan pimpinan DPD baru yang digunakan menambahkan jumlah keseluruhan reses melampaui jumlah total reses DPR. Di mana menurut Fachrul Razy ada beberapa Undang-Undang yang patut diduga dilanggar,” ujar pendiri ICWI Tommy Diansyah pada Gedung KPK, Selasa (14/1/2025).
Tommy menilai, beberapa UU yang digunakan patut diduga dilanggar adalah UU MD3 yang digunakan mengatur masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Selain itu, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang tersebut berakibat pegeluaran menghadapi beban APBN/APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran yang disebutkan tak tersedia atau tidaklah cukup tersedia.
Tommy juga menyinggung UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih lalu Bebas dari KKN, dalam mana ditegaskan pada Pasal 3 Ayat (1) bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan juga bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kemudian kepatutan.
“Perlu diingat korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku tidak ada mematuhi prinsip. Karena itu di area di pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah di penyelenggaraan keuangan negara,” imbuhnya.

Tommy berharap apa yang dimaksud telah disampaikan secara umum oleh mantan anggota DPD Fachrul Razy dapat ditindak lanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan materi serta keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaran keuangan negara, yang tersebut ujungnya merugikan masyarakat.
“Kerugian saya sebagai pembayar pajak tentu sebab APBN patut diduga terpakai lebih banyak sejumlah akibat penambahan jumlah keseluruhan reses di area DPD. Karena kita tahu uang reses yang tersebut diberikan secara lumsum untuk anggota DPR kemudian DPD cukup besar. Kalau bukan salah setiap orang menerima lebih banyak kurang Rp350 jt sekali reses. Sedangkan total anggota DPD sekarang 152 orang,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPD RI selama Aceh, Fachrul Razy mengaku heran dengan penambahan jumlah agregat reses pada masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Fachrul Razy mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses yang disebutkan berpotensi menjadi kesulitan hukum.
Fachrul yang dimaksud menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya tak pernah terjadi masa reses yang digunakan ditambah dalam masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Sehingga khusus di dalam masa persidangan terakhir, reses hanya sekali empat kali, bukanlah lima kali.






