Bisnis

Ketentuan Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%

JAKARTA – Tekanan jual pemodal mengakibatkan Ukuran Harga Saham Gabungan ( IHSG ) ambruk lebih banyak dari 6% pada perdagangan, Selasa (18/3/2025). Pada penutupan pertemuan pertama, IHSG jatuh 6,12% ke 6.076,08.

Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga Bursa Efek Indonesia (BEI) telah terjadi memberlakukan pembekuan sementara ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil selama 30 menit perdagangan, kemudian dilanjutkan kembali.

Apabila market jatuh lebih tinggi dalam, trading halt lanjutan akan diambil. Trading halt kedua akan diambil apabila IHSG jatuh tambahan dari 10%. Ini adalah sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.

Tindakan yang mana lebih lanjut tegas akan diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% di satu sesi perdagangan. Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).

Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir pertemuan perdagangan atau bahkan lebih besar dari satu sesi, tergantung pada langkah yang diambil setelahnya berkonsultasi dengan OJK.Sepanjang sejarah, kebijakan penghentian perdagangan di tempat BEI pernah diberlakukan beberapa kali, khususnya ketika terjadi krisis keuangan global juga pandemi COVID-19.

Pada Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG di area berada dalam kepanikan pangsa terkait penyebaran virus corona.

Related Articles

Back to top button