Hasil pemilihan kepala daerah Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA – Lembaga Peneliti Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang mana teregister dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025, yang mana menilai beberapa jumlah proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Papua Selatan bermasalah.
Pemohon menyebut, banyaknya pelanggaran yang ditemukan dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan. Sebab, pemohon menilai kandidat yang tersebut terpilih harusnya tiada memenuhi ketentuan pencalonan.
“Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah jo Pasal 9 hitungan 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” kata Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin dalam Gedung MK, Jakarta, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Andrean menilai bahwa proses pencalonan kandidat terpilih melanggar ketentuan yang tercantum di Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ, yang digunakan mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang dimaksud akan maju di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
“Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, di dalam UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tidak ada diperkenankan untuk maju sebagai calon gubernur atau delegasi gubernur. Itulah yang awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada hal ini, yang mana kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di dalam Provinsi Papua Selatan,” katanya.
“Itu, secara logika kan, beliau sebagai Pj, kemudian beliau mengundurkan diri, kemudian beliau maju. Nah, itu persoalan yang dimaksud paling krusial menurut kami,” sambungnya.
Dalam gugatannya pemohon juga mempermasalahkan langkah KPU terkait rekapitulasi lalu pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, dan juga Papua Pegunungan.






