Menakar Efek Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek terhadap Petani Tembakau

JAKARTA – Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) menuai menentang dari warga luas. Salah satu pihak yang dimaksud paling gencar menolak aturan yang dimaksud adalah jutaan petani cengkeh serta tembakau .
Kebijakan yang dimaksud dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan bidang tembakau nasional lalu nasib petani. Penolakan ini meluas ke petani dari berbagai wilayah penghasil tembakau pada berbagai provinsi pada Indonesia.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin menjelaskan, bahwa dorongan untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek sebenarnya telah lama menjadi jadwal pihak-pihak yang dimaksud anti terhadap tembakau kemudian bidang hasil tembakau dalam Indonesia.
“Langkah-langkah yang tersebut diambil ini sangat terencana untuk melemah bidang tembakau secara keseluruhan. Niat untuk itu (kemasan polos) memang sebenarnya telah lama menjadi target dari pihak yang tersebut anti tembakau kemudian anti IHT Indonesia,” ucapannya untuk media.
Sahminudin menambahkan, bahwa dampak dari kebijakan ini tak hanya saja akan dirasakan oleh petani tembakau serta cengkeh, tetapi juga oleh pabrik rokok, juga pihak lain yang terlibat di rantai produksi hingga distribusi pada rantai pertembakauan nasional.
Bahkan, negara pun akan terkena imbasnya pada hal penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok dan juga identitas komoditas lalu merek yang digunakan selama ini menjadi ciri khas sektor rokok Indonesia.
Saat ditanya mengenai bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi petani tembakau kemudian cengkeh secara langsung, Sahminudin menyatakan bahwa dampak yang tersebut dirasakan akan sangat signifikan.
Memperlemah Daya Saing Layanan Tembakau RI
Menurutnya, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan memperlemah daya saing produk-produk tembakau Indonesia pada bursa domestik serta internasional, yang digunakan pada akhirnya akan mempengaruhi nilai jual tembakau serta cengkeh yang dihasilkan oleh para petani.
“Dampaknya jelas multi-efek, yang terdampak dari kebijakan bungkus rokok polos tidak hanya sekali petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh, pihak pabrikan, bahkan negara,” katanya.
Langkah penolakan yang tersebut sebanding pun sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun. Ia mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.






