Menaker: 40 Perusahaan Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 40 perusahaan diduga belum memenuhi kewajibannya pada membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran terhadap pekerja.
“Pagi tadi saya mendapat laporan sekitar 40 perusahaan yang menunggak, tetapi kami masih perlu menelusuri detail kasusnya,” ujar Yassierli di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih terus membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Setiap laporan yang tersebut masuk akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum ditindaklanjuti.
“Kami terus menerima laporan. Setiap pengaduan akan diverifikasi lebih besar dulu, lalu pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan. Jika laporan terbukti valid, maka akan diproses lebih lanjut lanjut,” jelasnya.
Yassierli juga memaparkan tahapan pemeriksaan yang dilakukan. Setelah nota pemeriksaan pertama dikeluarkan, perusahaan diberikan waktu tujuh hari untuk merespons.
Jika tidak ada ada tindakan lanjut, maka nota pemeriksaan kedua akan diterbitkan pada tiga hari berikutnya. Jika perusahaan masih abai, maka Kemenaker akan memberikan rekomendasi lebih banyak lanjut.
Mengenai sanksi bagi perusahaan yang mana menunggak THR, Yassierli menyebutkan bahwa konsekuensinya bisa saja dalam bentuk teguran administratif hingga rekomendasi untuk pemerintah wilayah terkait kelangsungan usaha perusahaan.






