Mendagri Dorong Perkuatan Desa Sebagai Sentra Perekonomian Baru

DENPASAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggalakkan penguatan desa sebagai sentra dunia usaha baru. Hal ini ditekankan Mendagri pada waktu memberikan pengarahan pada Temu Karya Nasional dirangkaikan dengan Penganugerahan Desa dan juga Kelurahan Berprestasi Tahun 2024 pada Gedung Ksirarnawa Art Center, Daerah Perkotaan Denpasar, Bali, Selasa (8/10/2024).
“Kita harus melakukan, menyebabkan desa-desa ini menjadi sentra-sentra kegiatan ekonomi yang betul-betul hidup. Jangan mengandalkan kerja kota saja. Yang kedua kita berusaha, kita menginginkan agar ada keadilan pembangunan, jangan dinikmati orang kota saja,” ujarnya.
Penguatan desa perlu diadakan untuk menghindari terjadinya urbanisasi. Pasalnya, ketika terjadi urbanisasi sebagaimana yang tersebut terjadi pada negara Jepun serta Korea Selatan, maka akan menyebabkan permasalahan lain yang tersebut lebih banyak berat seperti demografi penduduk yang mana tak seimbang.
“Jepang, 93% penduduknya sudah ada di area kota, Tokyo, Osaka, Kyoto, megapolitan. Apa yang digunakan terjadi dengan adanya urbanisasi itu? Desa-desa ditinggalkan, padahal punya peluang untuk memberikan partisipasi pembangunan,” katanya.
Adapun penguatan desa sejalan dengan visi-misi awal yang dimaksud dibuat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pemerintahannya, Jokowi menegaskan komitmennya terkait memulai pembangunan Indonesia dari pinggiran, yaitu salah satunya dengan menguatkan desa.
Mendagri juga menyampaikan desa serta kelurahan miliki peran yang tersebut sangat penting lantaran berada di dalam garis depan pengerjaan lalu berhadapan segera dengan masyarakat.
“Bukan bupati, wali kota, atau gubernur. Bukan Mendagri. Tapi kepala desa lalu kelurahan (lurah) yang tersebut berhadapan secara langsung dengan publik di tempat garis depan,” ucapnya
Pemerintah juga sudah pernah menimbulkan berbagai macam kegiatan untuk memulai pembangunan desa. Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya regulasi atau Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang tersebut direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Melalui regulasi ini, desa bukanlah lagi sekadar kumpulan komunitas biasa, tetapi menjadi bagian dari sistem pemerintahan.
“Yang kedua, dibuat kelembagaan desa dan juga wilayah tertinggal. Dan ketiga, yang paling penting sekali adalah anggaran desa,” ujar Tito.
Dengan berbagai dukungan yang tersebut diberikan oleh pemerintah tersebut, Mendagri berharap desa tidak ada cuma menjadi sentra kegiatan ekonomi baru. Namun, desa juga mampu menciptakan lapangan kerja, berkontribusi pada pembangunan, serta memperkuat visi Indonesia Emas 2045.
Untuk mewujudkannya, kepala desa perlu mempunyai kemampuan, termasuk wirausaha (entrepreneurship) yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kemudian Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Kuncinya, rekan-rekan kepala desa harus mempunyai skill, tidak cuma pemimpin yang tersebut kuat, strong leader. Strong leader itu beliau punya power/kekuasaan, punya pengikut rakyat, tapi juga punya konsep untuk berpikir desa mau dibawa ke mana,” ujarnya.






