Nasional

Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

JAKARTA – Menteri Desa dan juga Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini. Yandri memohonkan agar Kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan yang dimaksud diduga diadakan oknum perangkat desa menggunakan dana desa untuk judi online .

“Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung serta jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, teristimewa 2024, sejumlah penyimpangan dana desa, pada antaranya ada oknum kepala desa yang tersebut menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain,” kata Yandri Rabu (12/3/2025).

Oleh sebab itu Yandri memohon Kejaksaan mendalami beberapa jumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut. “Kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tiada mengulangi dan juga yang tersebut belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” ujar dia.

Yandri tak merinci siapa hanya oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa jumlah agregat dana desa yang mana dimainkan oleh oknum. Yandri mengaku telah dilakukan menerima datanya dari PPATK. Yandri menyerahkan penanganan tindakan hukum yang disebutkan untuk penegak hukum.

“Kami tiada akan mengungkap secara detail nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, di area desa mana, bulan berapa ia melakukan perbuatan tak benar itu, semuanya telah kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang dimaksud kita minta untuk menelaah tambahan sangat jauh tentang perbuatan melwan hukum itu,” ucapnya.

Di sisi lain, konferensi itu pihaknya juga mengajukan permohonan agar Kejaksaan mengawal dan juga mengawasi dana desa. Saat ini sudah ada program khusus dari Kejasaan Agung yaitu perangkat lunak Jaga Desa, program yang dimaksud untuk melaporkan secara secara langsung persoalan yang dimaksud ada di area desa.

“Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun. Tahun ini, 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh oleh sebab itu itu kami dari Kementerian Desa dan juga Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.

“Karena bagaimanapun tangan kami tentu bukan sanggup secara sendirian untuk menjamin bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan, mengawasi, kemudian melakukan penindakan apabila ditemukan adanya tindakan melawan hukum tersebut.

“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan juga baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana menghindari terjadinya kebocoran serta kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang mana akan kita lakukan,” tegas Jaksa Agung.

Related Articles

Back to top button