Sistem Penyelenggaraan Haji Diubah, Anggota DPR Selly Gantina: Revisi Undang-undang

JAKARTA – Langkah pemerintah mengubah sistem penyelenggaraan haji harus dihadiri oleh dengan aturan yang tersebut berlaku. Karenanya revisi Undang-undang tentang Pelaksanaan dan juga Biaya Haji diperlukan untuk menguatkan payung hukum pembaharuan sistem ini.
Kapoksi VIII PDI Perjuangan DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan aturan yang mana diberlakukan pasca pemerintah Arab Saudi mengubah aturan pelaksanaan haji dengan Indonesia. “Bila dahulu kerja samanya antarpemerintah (goverment to goverment), namun pada saat ini perubahannya menjadi perusahaan (business to business). Karena itu kita harus mengikuti sesuai sistem ini,” terang Selly, Rabu (13/11/2024).
Selly menuturkan Ketua DPR Puan Maharani memberi amanat mengawal aturan baru itu terlebih pasca meninggalkan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji namun rupanya belum eksisting yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji juga Umrah dan juga Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum senapas dengan Perpres tersebut, sehingga diperlukan revisi pada rangka menyempurnakan sistem hukum terkait haji tersebut.
Di sisi lain di aturan itu diperlukan aturan baku mengikat tentang Keseriusan pemerintahan Arab Saudi tentang penyerahan tanah seluas 50 hektare dengan konsesi selama 100 tahun. “Ini membantu pendirian Kampung Haji yang mana digagas oleh Presiden Prabowo Subianto harus masuk,” tuturnya.
Selain itu, aturan ini meningkatkan kekuatan landasan hukum sebagaimana amanat Pansus Hak Angket Haji kemudian terbentuknya Badan Penyelenggara Haji oleh Presiden Prabowo Subianto. Sehingga diharapkan mampu menjawab keperluan hukum lalu menyamakan Paradigma Haji di tempat Arab serta Indonesia dan juga meningkatkan kualitas pelayanan dan juga melakukan konfirmasi transparansi juga akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Kami pada Fraksi PDI Perjuangan merasa bahwa perbaikan menyeluruh pada pengelolaan haji sangat diperlukan. Undang-undang yang mana ada ketika ini masih belum cukup responsif terhadap permasalahan di dalam lapangan, khususnya terkait pengelolaan dana lalu sarana untuk jemaah. Revisi ini sebaiknya menjadi prioritas di Prolegnas, agar pelayanan haji yang tersebut lebih lanjut berkualitas segera mampu terwujud,” tambah Selly.
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun banyak menuai kritik dari penduduk terhadap pemerintahan yang dimaksud berpuncak pada tahun 2024 dimana DPR RI akhirnya bersikap untuk membentuk Hak Angket Pansus Haji.
Dalam prosesnya sejumlah perbaikan yang digunakan direkomendasikan oleh Pansus agar penyelenggaraan Ibadah Haji semakin baik kedepannya khususnya mengenai transparansi anggaran kemudian kuota haji.






