Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Perlindungan Nasional

JAKARTA – Menteri Keamanan ( Menhan ) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk badan baru, yakni Dewan Defense Nasional. Peraturan presiden (perpres) terkait Dewan Keamanan Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, akan ada meninggalkan Perpres Dewan Defense Nasional,” kata Sjafrie ketika ditemui di area Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (25/11/2024).
Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Defense Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Keamanan Negara.
“Ya itu tidak persoalan yang dimaksud aneh, itu cuma melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.
Sjafrie memohonkan seluruh pihak untuk tidaklah salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Perlindungan Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU. “Itu ada pada di amanat UU Pertahahan, hanya sekali belum dibentuk saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Defense Negara, seperti membentuk Dewan Perlindungan Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie pada rapat kerja perdana bersatu Komisi I DPR RI dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (25/11/2025).
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Perlindungan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Keamanan Nasional pada konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.






