Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!

JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran yang dinanti-nantikan oleh jutaan publik Indonesia sebentar lagi tiba. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada imbauan tegas dari Menteri Agama untuk tak menggunakan sarana negara, khususnya kendaraan dinas, untuk keperluan mudik pribadi.
Imbauan ini sejalan dengan larangan yang mana telah lama dikeluarkan oleh otoritas Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya sekali boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan juga tidak ada untuk keinginan pribadi.
“Menjelang kesempatan Lebaran, saya mengimbau untuk pejabat untuk tak menggunakan infrastruktur negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” tegas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berjanji untuk bukan menggunakan sarana negara untuk keperluan pribadi, seperti mobil dinas lalu rumah dinas. Ia menunjukkan pengalamannya selama 12 tahun menjadi pejabat di dalam Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen serta Wakil Menteri, di tempat mana ia setiap saat berhati-hati pada menggunakan prasarana negara.
“Selama 12 tahun menjadi pejabat pada Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen serta Wamen, saya selalu berhati-hati pada menggunakan sarana negara. Seperti tidak ada menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk menyebabkan keluarga atau saudara,” ujarnya.
Menag juga mengingatkan para ASN tentang hadis yang dimaksud menyatakan bahwa setiap daging yang tersebut meningkat dari barang haram hanya saja bisa saja dibersihkan oleh neraka. Ia juga menyebutkan bahwa siapa pun yang tersebut memakan makanan haram, salatnya tidak ada akan diterima selama 40 hari.
“Jika setiap hari kita memakan yang haram, sia-sialah salat kita. Bagaimana mungkin saja anak kita menjadi anak yang saleh apabila makanan yang digunakan dikonsumsinya berasal dari yang tersebut haram?” ungkap Menag.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menekankan bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari perbuatan dosa yang digunakan mampu menjerumuskan manusia kedalamneraka.






