Modus Pencurian Avtur Terbongkar, Pakar: Sangat Berbahaya, Harus Ditindak Tegas

JAKARTA – Pencurian avtur di tempat Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai sangat berbahaya. Menurut pakar safety engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari, aksi yang dimaksud tiada hanya saja mengancam nyawa manusia, namun juga keselamatan penerbangan , pencemaran terhadap air laut, dan juga juga merugikan negara. Karena itulah, pelaku harus ditindak tegas.
“BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya pada waktu melubangi pipa, tidaklah terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya mampu celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” ujar Juwari.
Bukan cuma itu, menurut Juwari, aksi melanggar hukum yang disebutkan juga berdampak kritis terhadap penerbangan. Tidak belaka terhadap keselamatan, tetapi juga mengganggu jadwal penerbangan.
“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan beliau membahayakan, dari sisi keamanan beliau bukan aman, dari sisi lingkungan, dari sisi ekonomi angkutan, dan juga seterusnya. Jelas terdampak,” tegas Juwari.
Belum lagi kerugian yang mana harus diderita Pertamina. Tidak hanya sekali beberapa jumlah jumlah avtur yang mana dicuri. Lebih dari itu, imbuh Juwari, jikalau terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina pasti besar sekali dikarenakan terdampak pada asetnya. Dan pasti berimbas untuk keuangan negara, akibat Pertamina adalah BUMN.
“Jadi dampaknya memang benar sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini tiada terjadi lagi,” pungkas Juwari.
Terpisah, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga sependapat, bahwa aksi yang dimaksud sangat berbahaya. Selain itu, tentu cuma aksi yang dimaksud sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN. “Makanya menurut saya, ini perbuatan yang tersebut biadab,” kata Inas.
Karena itulah Inas berharap, pelaku mampu dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum bukanlah cuma menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi bisa saja juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. “Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” kata Inas.
Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur dalam Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kota Deli Serdang, Sumatera Utara. Sindikat ini mencuri unsur bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang tersebut menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.






