Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Polisi telah dilakukan menetapkan Nanang Gimbal sebagai terperiksa pada persoalan hukum pembunuhan Sandy Permana . Penetapan ini dijalankan pasca penangkapan Nanang oleh regu gabungan pada Rabu (15/1/2025).
Status dituduh Nanang Gimbal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. “Sudah tersangka,” kata Bambang di tempat Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Atas aksi kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat juga atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan telah terperiksa dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, kemudian atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun,” jelasnya.

Foto/istimewa
Nanang ditangkap di dalam rumah tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berhasil diadakan regu gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan juga Polres Kota Bekasi berkat kerja sebanding polisi dan juga informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah menghadapi kerja sejenis serta informasi dari masyarakat, tadi, hari ini Rabu, tanggal 15 Januari, pelaku saudara NI berhasil diamankan sekitar pukul 10.45 WIB,” ujarnya.
“Di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, kecamatan Kutwaluya, Karawang, Jawa Barat. Tempatnya pada rumah,” lanjutnya.






