Nasib Pengawas Sekolah di tempat Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Rencana Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, serta pamong belajar ke pada jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai memunculkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Hal ini teristimewa akibat pengawas sekolah miliki peran kunci di peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa setelahnya dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Ini adalah akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier kemudian motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi lalu anggaran pendidikan. Pertama, dengan mengempiskan lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih lanjut dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih tinggi berpartisipasi pada supervisi. Ketiga, dana yang digunakan sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui inisiatif seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan dan juga sistem yang memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi mengakibatkan kegagalan pada pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat merusak kekuatan sistem supervisi dikarenakan guru yang tersebut ditunjuk sebagai pendamping satuan sekolah mungkin saja tidak ada mempunyai keahlian khusus pada supervisi.
Kurangnya objektivitas di penilaian juga menjadi perhatian oleh sebab itu pengawas sebelumnya memiliki kedudukan independen. Jika pengawasan tak efektif, kualitas pengajaran juga akuntabilitas di sekolah bisa saja menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial lalu Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi memunculkan dampak psikologis bagi pengawas yang tersebut kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang digunakan mempunyai otoritas supervisi menjadi guru dalam kelas dapat menyebabkan perasaan mengecil di jenjang karier. Hal ini mampu berdampak pada motivasi kerja juga tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas mungkin saja menghadapi kesulitan pada menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang dimaksud berbeda, khususnya jikalau merek sebelumnya bekerja pada struktur yang tersebut lebih banyak independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke sikap guru setelahnya bertahun-tahun menjadi pengawas menyebabkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan pembaharuan kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, dan juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala dikarenakan sebagian besar pengawas yang digunakan kembali menjadi guru sudah ada berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja dikarenakan inovasi status jabatan serta kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman merekan tetap saja bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif pada Dinas Pendidikan, misalnya menduduki kedudukan strategis pada perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini adalah memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru dan juga tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi kemudian lebih besar difokuskan pada pembinaan guru pada komunitas profesional seperti PLC.






