Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan dituduh perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2016.
Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang tersebut harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat di perbuatan pidana korupsi. Unsur pertama dalam antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, kemudian merugikan keuangan negara.
“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).
Namun, menurut Refly, persoalan utama di perkara korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang tersebut harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus bisa saja membuktikan bahwa perbuatan itu diadakan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.
Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, lalu salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang diterima oleh tersangka, baik secara dengan segera maupun tidaklah langsung.
“Kalau ada aliran dana ke dia, baik secara langsung maupun bukan langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.
Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa pada perkara ini, kerugian negara yang digunakan dimaksud bukan terlihat jelas. Dia menilai insiden itu bukanlah merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang dimaksud tidaklah mendapatkan untung pada proses impor.
“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, sebab tidak BUMN yang tersebut mengimpor,” jelasnya.
Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang mana dijalankan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai apabila benar apa yang dimaksud diadakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu tidaklah boleh dibawa ke ranah hukum pidana.
Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang digunakan dianggap merugikan keuangan negara, seperti perkembangan Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN), Bandara Kertajati, lalu proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, bukan boleh dikriminalkan kalau bukan ada niat jahatnya,” katanya.






