Nikita Mirzani Jam Wajah Razman Nasution, Pengacara: Mempertahankan Diri

JAKARTA – Nikita Mirzani yang digunakan melakukan memukul ke wajah Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Sang pengacara melaporkan hambatan ini terkait dugaan penganiayaan di tempat Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025. NIkita pun dituduh melakukan pemukulan terhadap Razman hingga menyebabkan luka di area pelipis.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya melakukan pemukulan. Nikita disinyalir geram oleh sebab itu meninjau Razman menyebabkan anaknya, Laura Meizani ke kantor polisi pasca kabur dari Rumah Aman.
Di sedang cekcok, Fahmi mengungkapkan Nikita membela diri dengan melayangkan pukulan ke wajah Razman usai merasa dikeroyok.
“Ya mereka saling (menyerang), yang jelas Nikita sebagai manusia perempuan mempertahankan dirinya, oleh sebab itu ia merasa ada sesuatu sehingga ia melawan. Jadi Niki membela diri sebagai manusia perempuan mendadak ada persoalan dengan individu laki-laki,” kata Fahmi pada Polres Metro Ibukota Selatan belum lama ini.
“Pasalnya yang dimaksud dilaporkan Nikita adalah Pasal 170 terkait pasal pengeroyokan,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, Nikita sebagai pelapor sudah ada menjalani pemeriksaan perdana hingga melakukan visum. Menurutnya, Nikita juga turut mengalami luka di tempat wajah imbas pengeroyokan itu.
“Niki lapor, minta visum, setelahnya dilaksanakan visum pada hari Jum’at Niki juga diperiksa. Di situlah Niki menceritakan semua, yang tersebut jelas ada individu wanita yang tersebut dikeroyok lebih tinggi dari satu orang,” bebernya.
Diketahui, laporan ini bermula dari Razman Nasution yang tersebut mengkalim dirinya dipukul oleh sang aktris usai menyebabkan Laura Meizani ke Polres Metro Jaksel oleh sebab itu kabur dari Rumah Aman pada Kamis (9/1/2025).
Keduanya pun bertemu di area kantor polisi sehingga terlibat percekcokan. Razman kemudian melaporkan Nikita dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Setelahnya, Nikita melakukan laporan balik berhadapan dengan dugaan pengeroyokan yang digunakan diatur pada Pasal 170 KUHP.






