OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar mengatakan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidaklah memberikan jaminan terhadap simpanan pelanggan di dalam bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai di acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang tersebut diselenggarakan dalam Menara Kadin, Ibukota Indonesia pada hari terakhir pekan (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang dimaksud menjadi penjamin simpanan emas klien adalah pihak penyelenggara.
“Tidak (LPS), ini dari pihak pelopor usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.
Mahendra menjelaskan hal ini telah diatur pada peraturan OJK, di tempat mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang dimaksud telah dipenuhi oleh pihak yang mana memperoleh izin.
“Jadi ini adalah satu standar yang memang benar biasa diterapkan di dalam seluruh pelaku perniagaan bullion dimanapun pada dunia. Jadi tak ada yang dimaksud baru di hal itu, ini yang dimaksud setelahnya dipenuhi baru kemudian mampu diberikan izin sehingga pada pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.
Untuk diketahui, sehari pasca diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo rakyat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, nilai Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih lanjut dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.






